Rabu, 13 Oktober 2010

Berantas Perjudian Harus Sesuai Aturan


Kalah judi
Bandung, Kepolisian, khususnya jajaran Polda Jabar sangat menyambut baik keinginan masyarakat untuk dilibatkan dalam memberantas kasus perjudian. Namun demikian, dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat tersebut jangan bertindak anarkis dan harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs. H. Muryan Faisal Saladin kepada "GM" di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (20/7) dalam menanggapi keinginan berbagai kalangan di tengah masyarakat untuk ikut dilibatkan dalam pemberantasan praktek perjudian. "Untuk memproses kasus perjudian tidaklah gampang. Seseorang bisa dikatakan sebagai tersangka pelaku perjudian, bila dia tertangkap tangan dan didukung pula dengan bukti-bukti kuat. Kalau tidak, tentu petugas akan mendapat kendala dalam memproses kasusnya," katanya Muryan. Menurut Muryan, Polda Jabar sangat menyambut baik dan berterima kasih bila masyarakat dapat melaporkan di mana saja lokasi-lokasi perjudian yang masih beroperasi di wilayah hukum Polda Jabar. Dengan demikian, polisi akan sangat terbantu dalam menjalankan tugasnya. Ditambahkannya, masyarakat pun bisa menangkap para pelaku, bila melihat adanya praktek perjudian di tengah masyarakat. Kendati demikian, masyarakat diminta tidak bertindak di luar jalur hukum. "Bila menangkap pelaku langsung serahkan ke kepolisian terdekat. Dalam melakukan penangkapan pun harus ada barang bukti, saksi maupun pelaku. Dalam penegakan hukum, tidak boleh keluar dari landasan hukum. Terlebih lagi, tidak boleh bertindak anarkis," tuturnya. Muryan menjelaskan, dalam mengungkapkan sebuah kasus pidana, tiga unsur harus dipenuhi. Yaitu pelaku, saksi, dan barang bukti harus ada. Bila salah satu unsur itu tidak terpenuhi, akan sulit untuk dibuktikan di pengadilan. "Bila masyarakat mengetahui ada bandar judi yang masih berkeliaran, tetapi tidak terbukti tengah melakukan praktek perjudian, akan sulit untuk dihadapkan ke meja hijau," katanya. Sangat diharapkan Seperti Muryan, Kapolres Sumedang, AKBP Drs. Yoyok Subagiono, S.H., M.Si. juga sangat mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberantas praktek perjudian. Menurutnya, peran aktif masyarakat itu bisa membantu aparat dalam upaya memberantas maraknya penyakit masyarakat (pekat), termasuk perjudian di tengah masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat harus berani menabuh genderang perang terhadap segala bentuk pekat yang sangat meresahkan. "Saya minta seluruh elemen masyarakat Kab. Sumedang secara total berani memerangi penyakit masyarakat, terutama judi, minuman keras, dan prostitusi," katanya, ketika melakukan silaturhami babinkamtibmas dengan masyarakat Kec. Jatinangor dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat di Wisma Caringin Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang, Rabu (20/7). Dikatakannya, saat ini kepolisian sangat serius dalam memberantas praktek-praktek pekat yang marak di masyarakat. Saat ini, perhatian polisi tertuju pada pemberantasan judi, miras, dan prostitusi. "Ini merupakan kebijakan Kapolri yang harus didukung oleh semua elemen masyarakat," ujarnya. Diakui Yoyok, ia tak akan segan-segan untuk menindak siapa saja yang dengan terang-terangan melakukan praktek-praktek pekat terutama judi, miras, dan prostitusi. Karena menurutnya, tindakan itu bisa membahayakan masa depan bangsa ini. "Siapa pun yang terlibat, akan ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya," ujarnya. Dalam masalah perjudian, Yoyok menyatakan perang terhadap segala bentuk judi yang beredar di masyarakat. Saat ini, ia sedang serius menangani masalah penipuan yang menedarkan kupon-kupon sisa togel yang sudah ditutup. "Kami sedang menyelidiki kasus ini. Di Sumedang sisa-sisa kupon togel masih banyak," jelasnya. Libatkan langsung Sebanyak 40 organisasi kepemudaan (OKP), organisasi masyarakat (ormas), dan organisasi kemahasiswaan meminta seluruh lapisan masyarakat, terutama para alim ulama untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan judi di Jawa Barat. Selain itu, kepolisian juga diminta untuk melibatkan masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung. Hal itu menjadi salah satu poin penting rekomendasi yang dimunculkan ke-40 OKP, ormas, dan organisasi kemahasiswaan itu yang berkumpul di Masjid Al-Fajr, Jln. Cijagra Bandung, Rabu (20/7), untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepolisian memberantas perjudian dalam sepekan terakhir. Beberapa organisasi yang hadir adalah Forum Ulama Ummat Islam (FUUI), Gerakan Antimaksiat (Gama), Forum DKM Bandung Raya, Pemuda Persis, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bandung Raya. Selain itu, ada tiga rekomendasi lain yang dirumuskan OKP, ormas, dan organisasi kemahasiswaan dalam pertemuan tersebut. Ketiga rekomendasi itu adalah mendesak DPRD Jabar dan kab./kota untuk membuat peraturan daerah (perda) antimaksiat yang didasarkan pada syariat Islam, mendesak kepolisian untuk memublikasikan secara luas hasil dari upaya pemberantasan judi, termasuk mengumumkan nama bandar judinya. Rekomendasi ketiga adalah seluruh elemen masyarakat siap mendukung upaya pemberantasan judi dalam bentuk apa pun. Sebelum merumuskan dan membacakan rekomendasi, perwakilan dari OKP, ormas, dan organisasi kemahasiswaan itu sempat menyampaikan evaluasinya terhadap pemberantasan judi yang sudah dilakukan Polda Jabar dalam waktu sepekan, yaitu 11-18 Juli lalu, seperti batas waktu yang diberikan Kapolri. Hasil evaluasinya, semua organisasi itu merasa kecewa dan prihatin karena Polda Jabar belum serius melakukan pemberantasan judi seperti yang diinstruksikan Kapolri. "Selama seminggu ini memang sudah ada penangkapan dan upaya pemberantasan judi yang dilakukan kepolisian. Tapi, itu hanya judi kelas kecil seperti togel (toto gelap, red) dan kupon putih. Sejauh ini, tidak ada bandar besar yang ditangkap," kata Hilman dari Rakyat Bersatu. Kekecewaan serupa dilontarkan pula Ketua FUUI, K.H. Athian Ali. "Kita memang sangat prihatin karena polda belum melaksanakan tugasnya dengan tuntas, yaitu menangkap bandar judi besar," tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

KELUARAN TOGEL

Blogroll